( Foto Yulianus Edowai )
Nabire, Majalahmapapua--Suara Bukihapai Yulianus Edowai di tunjukan kepada Seluruh masyarakat adat di Moanemani dan Mapia Lama yakni, Piyaiye
dan Degeuwo dan selanjutnya
disingkat menjadi (KAMAPIDE) di kabupaten Dogiyai bahwa
jangankanlah memperjualkan tanah dengan secara mudah, murah dan senyum
tetapi ingat akan hidup dan kehidupan demi anak generasi anak muda dogiyai
ke depan.
Jaga,
lingkungan adat Mee di Kabupaten Dogiyai,dalam hal masyarakat adat Mee disitu
menjadi penggarda, menjadi keamanan, dan juga menjadikan pemantau terhadap
saham-saham dan perusahaan-perusahaan pallsu,yang akan dan sedang membongkar masuk
di wilayah areal wilayah tanah komunal Mee di lingkungan Lembaga Dewan Adat di
Kabupaten Dogiyai. Oleh Sebab itu, Wilayah Adat di ( KAMAPIDE ) di kabupaten Dogiyai sebagai
di identitasi dengan penuh dengan tanah bersejarah.
Saya
atas nama Yulianus Bukihapai Edowai, mengharapkan kepada seluruh warga
masyarakat proto adat dogiyai yang ada di kawasan lingkungan adat Kamu
Besar, Mapia Besar, Piyaiye Besar dan Degeuwo Besar, selanjuttnya di singkat
menjadi (KAMAPIDE) di lingkungan tanah-tanah adat sarkral kabupaten
bersejarah dogiyai bahwa, kawasan
adat anda “jangan di jaual murah”.
Sebab tanah
di juluki sebagai,beristilah Mama sesuai dengan serajah tentang Kejadian
terjadinya tentang bumi dan langit menurut dogma adat Tuhan Firman-Nya.
Jangan
mudah dijual terhadap eksistensi tanah-tanah adat diwilayah adat di
antaranya, tetapi lebih pentingnya upaya-upaya kejagaan produk
pendapatan sumber ekonomi adat bagi masyarakat hak ulayat di wilayah
adatnya. Beberapa bidang adat yang ada di dalam Lembaga dewan adat
di kabupaten dogiyai berpikir tentang menjaga, merestarikan dan membangun
serta membawah masyarkat Adat dalam komunal adat istimewa untuk menghormati
nilai-nilai ekonomi Adat, hak-hak adat, dan segala potensi-potensi adat
bersifat komunal.
Suara
Bukihapai Edowai, soal wilayah sakral dan pemetaan batas-batas wilayah adat
merupakan masalah fundamental hidup bagi manusia di Indonesia. Namun demikian
itu, terhadap dogiyai atas pemetaan tanah-tanah adat antara Kamu, Mapia dan
Piyaiye selanjutnya di singkat menjadi (KAMAPI) yang penuh berkuatan
dengan potensi Adat yang bernilai ekonomis. Sehingga nilai ekonomis
adat itu menjadi sumber harapan hidup bagi seluruh warga masyarakat proto dogiyai
yang kini masih hidup di dalam pemetaan wilayah adat, Kamu, Mapia, Piyaye
kabupaten Dogiyai, Meepago-Papua.
Di
dalamnya bermulty fungsi nilai ekonomi pada potensi adat di wilayah Kamu,
Mapia, dan Piyaiye serta Degeuwo dogiyai di Meepago Indonesia. Diantaranya
mengenai bermulty fungsi nilai ekonomi perspektif potensi adat, yaitu,
tanah-tanah yang berkelas satu, hasil hutan seperti, batu, kayu, rotan, serta
segala alat dan bahan untuk anyaman merajut Noken khas Dogiyai –Papua, dan
antantara lain, seperti, segala potensi, air sungai, hutan, kebun, dan
lain-lainnya yang belum tersebutkan di sini dan telah tersembunyi dalam rahim
adat KAMAPIDE Dogiyai.
Persoalan
itu, menjadi program prioritas utama oleh lembaga terkait Lemabaga
Dewan Adat Dogiyai, bersama bersama juga dengan
pemerintah setempat, agar akan terbentuknya menjadi penanaman modal adat kepada
masyarakat proto untuk Dogiyai ke depan menjadi lebih ( BAHAGIA
) menghahayati dan menjaga hak-hak
adat bagi subjek proto kepada objek proto adat di Dogiyai.
Sebab di
Dogiyai sudah terbagi menjaadi ada beberapa wilayah adat ,antara lain, Wilayah
Adat Besar Kamu, dan sekitar nya, Wilayah Adat bersar Mapia Lama dan Degeuwo
sekitarnya, serta Wilayah Adat besar di Piyaye Lama, itu menjadi jaringan
perlindungan komunal bagi masyarakat proto setempat. Sebab itu, bukan
tempat-tempat dan tanah-tanah Nasional melainkan tanah komunal oleh seluruh
warga proto perspektif hak ulayat atas eksistensi tanah adatnya.
Maka itu, bagi
para pihak yang berhak ambil kebijakan,tekankan masyarakat bahwa, jangan
memperjual-belikan tanah-tanah adat yang berkelas, dan hutan-hutan yang masih
perawan dan belum perawan, perlu jaga keutuhannya.
Seluruh
lapisan elemen atau unsur baik masyarakat, Mahasiswa, pihak Agama, pihak
adat, pihak pemerintah serta lembaga utama yang menganyangi persoalan
itu, bersatu membentuk konsensus untuk menyelamatkan dan membangun nilai
ekonomi adat serta teringatnya harapan hidup bagi generasi penerus yang mendatang
Saya mengharap
dan berpapasan melalui opini ini, kepada seluruh warga masyarakat Proto adat
kami kabupaten Dogiyai bahwa, Jangan memberikan dan memperjualkan belikan
tanah-tanah Adat yang bersakral dan berkelas satu kepada pemerintah dengan
sistim Pro melainkan sistim Kontra.
Jika
Selururh warga masyarakat komunal Degeuwo, atau Mapia atau Piyaiye atau
Kamu menjualkan tanah-tanah sarkaral dan tanah-tanah bersejarah serta kan
juga berkelas satu dengan memakai sistim pro maka harapan hidup anak-anak
generasi kita kedepan akan hangcur, kacau, dan pada rusak. Namun demikian itu,
bila anda golongan siapapun mau menjual tanah-tanah Adat
boleh memakai sistim kontra bukan dengan sistim pro. (Harapnya/Bukihapai
edoks).
Di
wilayah-wilayah adat sejati di antaranya Kamu Besar, Mapia Besar, Degeuwo
Besar dan Piyaiye Besar merupakan bukan tanah negara melainkan tanah Adat
yang bersifat istimewa perspektif tanah-tempat-tempat Bersejarah yang kursial.
Namu demikian itu, seluruh masyarakat adat ku yang tercinta, jangan
izinkan untuk membuka masuk perusahaan-perusahaan, di areal tanah-tanah adat
dengan bersifat individual dan pro.
Dan
kemudian Pemerintah di lingkungan Lembaga Dewan Adat Kabupaten Dogiyai pun
juga, harus ada jaringan komunikasi dengan baik antara Pemerintah dengan
masyarakat adat yang berhak ulayat di atas pemetaan dan eksistensi rahan-rahan
adat tersebut. Supaya Pembangunan-pembangunannya yang sedang berwacana
akan berjalan dengan efisiensi dan terus berefektivitas demi kelancaran
staholder pembangunannya.
Lembaga
Dewan Adat, Pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Tokoh
Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemudah, Tokoh Perempuan, serta Perwakilan
Mahasiswa yang ada di wilayah adat Besar Kamu Lama, dan sekitar nya, wilayah adat
bersar Mapia Lama sekitarnya dan wilayah adat Degeuwo Besar dan sekitarnya,
serta wilayah adat besar di Piyaye Lama sekitarnya, di Kabupaten
Dogiyai di Meepago Papua musti adakanlah jaringan komunikasi sosial
dengan bijak.
Bila Pemerintah dan Penguwasa serta pengusaha membangunan
saham atau perusahaan di salah satu tempat di antara itu, seluruh lembaga yang
tersebut di atas harus ambil konsensus dengan cerdas dan bijak, bahkan
komunikasi dengan masyarakat adat berhak hakulayat setempatnya dengan
mendukung untuk menuncan taraf hidup bagi anak-anak generasi penerus
kedepannya.
Oleh Yulianus Bukihapai Edowai Alummi Fakultas Hukum
Universitas Cenderawasih Jayapura
Editor :
Musa Boma