Opini Nabire
Maajalahmapapua--Yulianus
Edowai sangat dengan kecewa karena
reruntuhan Generasi Muda Penerus Bangsa Asli Papua-ku, (GMPBAP) , sampai saat
hari ini, masih minimalisasi dan punah habis karena ,akibatnya dari Miras.
Minuman Keras
bukanlah sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi PAD di akronimkan dan
selanjutnya dijuluki sebagai
Pelanggaraan Penghancuran Asli Daerah (PAD). Sebab itu, kepada Pemerintah adalah salah satu Badan inti untuk mengatasi penyelahngguaan
Pemberantas Miras, Narkoba, dan Narkotika.
Namun demikian
itu, kepada pemerintah serta para pihak
atau instansi yang sangat relevansi untuk menganyani masalah Miras, para pihak
jangan membuka sebelah mata saja, dan pada mu diapriori sebagai miras tersebut, adalah salah satu
Sumber pendapatan Asli Daerah (PAD), itu benar menurutmu , tetapi pengamatan
bagi kami mahasiswa, tidak pada itu.
Miras merupakan menurut
pandangan pemerintah adalah salah satu nilai ekonomis,tetapi menurut kami
mahasiswa ini bukan nilai ekonomis melainkan nilai –nilai penghancuran, kematian,
komprotan, serta mempunahkan budaya asli dari akal sehat yang di Karunian-Nya.
Pemerintah
pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah
Kabupaten/Kota serta Pemerintah Walikota se-Indonesia pada umumnya dan pada
khususnya Provinsi Papua di Jayapura serta seluruh Kabupaten yang ada di se
Provinsi Papua sebagai tanggung gugat utama demi hal tersebut.
Pemerintah selanjutnya disebut sebagai Hukum
Tanggung Gugat, sehingga itu pemerintah harus ambil kebijakan yang tegas
terhadap Miras, Narkoba, dan Narkotika (MNN), untuk menghapuskan dan membasmihkan produk- produk Miras, perdagangan impor dan
expor , serta monopoli-persaingan yang terlarang oleh Undang-undang .
Dengan yang
terkait ,UU RI NO.5 TAHUN 1999, Tentang Larangan , UU TUHAN Kitab Keluaran Pasal 20 ayat 13,14 dan 15 tentang Jangan membunuh. Jangan berzinah,Jangan
mencuri ; Kitab TUHAN ,Kitab Habakuk ,Pasal 2:15 Tentang Celakalah orang yang memberi minum sesamanya manusia bercampur amarah, bahkan
memabukkan dia untuk memandang auratnya.
UU NO .35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika , UU RI NO 5 TAHUN 1997 Tentang Sanksi
Bagi Pelaku Kejahatan .
Dasar hukum yang
sebagaimana tercantumkan diatas menjadi alat menginat untuk bahan pertimbangan merehabilitasikan hal
tersebut atas fondasi ideologi Pancasila
dan UUD 1945, yang selanjutnya disebut sebagai haris dan garda utama terhadap
Narkoba, Miras, dan Narkotika, untuk
menghapuskan segala kejahatan organisasi miras di Tanah Papua, Provinsi Papua.
Sesungguhnya
itu, Pemerintah Provinsis Papua dalam hal instansi yang berwenang penuh ,dan
para produk-produk Hukum,serta Pagar-pagar
Negara /Aprat Keamanan terhadap Miras harus mengadakan penyuluhan serta
sosialisasi tentang itu kepada
masyarakat agar masyarakat pun bisa
berperan dan berpartisipasi tentang
miras untuk menjadi bergarda kepada
anak-anak didik mereka .
Anda sebagai
pemerintah yang berperan aktif dalam hal itu, baik pemerintah Walikota, Kabupaten atau Provinsi di Provinsi Papua, serta
para pihak statistik segera turun
mengadakan program untuk mendata berapa Orang Asli Papua dan Ras Asli
Papua (OAP-RAP), di tiap Kabupaten di
Provinsi Papua.
Jika pemerintah
akan turun mengadakan untuk mendata penduduk asli Papua /Pendataan Penduduk
Tetap (PDT), pun akan anda dapat angka kuantatif dibawah minoritas Ras Asli
Papua (RAP) sudah dipunah oleh Miras.
Sesungguhnya
kerinduan, dan keinginan sejati dari Pemerintah Nomor satu Provinsi Papua, Alam
Papua, Pemerintah Nomor satu Repulbik Indonesia, dan roh dari pada beberapa
Dasar Hukum yang sebagaimana tercantumkan diatas , serta kami Mahasiswa Papua, Masyarakat
Papua bahkan Penulis Opini bahwa
mempertahankan Sumber Daya Manusia, Ras Asli Papua, serta Orang Asli Papua.
Bahwa untuk
mewujudkan masyarakat Papuan-Indonesia, Generasi Muda Penerus Bangsa Asli Papua
dan Indonesia (GMPBAPI), yang sejahtera , adil dan makmur, yang merata matril
dan piritual, fisik dan psikis, berfondasikan beberapa dasar hukum diatas
tersebut serta Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.
Dalam hal
mempertahankan kualitas Sumber Daya Manusia Papua dan Indonesia sebagai salah
satu modal pembangunan Otonomi dan Nasional perlu
dipelihara,dilindungi,disuakakan dan ditingkatkan secara kontinu,termasuk derajat
,martabat dan moral serta kesehatan akal
sehatnya.
Hal itu tanggung
gugat Pemerintah karena pemerintah diharfiahkan adalah Hukum merupakan tanggung gugat utama pemerintah, jika pemerintah tidak mampu untuk
mengambil kebijakan yang bijak dan tegas serta tajam, maka pemerintah segera
kasih hapuskan dari agenda hukum, beberapa dasar hukum yang terkait dengan
tentang Miras,Narkoba dan Narkotika yang sebagaimana tercantum dalam opini ini,
jika tidak,maka tujuannya untuk mencegah angka mortalitas dan fertalita melalui
dasar hukum diatas tersebut.
DI
TULIS OLEH: YULIANUS
EDOWAI, MAHASISWA, FH
UNCEN- PAPUA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar