MAJALAH MAA PAPUA

TOTA MAPIHA BUKAN TANAH SEMBARANG: KASIH MENEMBUS SEGALA PERBEDAAN SEMUA SUKU BANGSA DUNIA


Breaking News

Senin, 25 September 2017

AIR MATA KU, MENGALIR RERUNTUHAN BANGSAKU PAPUA



Opini oleh: Yulianus Edowai

NABIRE, MAJALAHMAPAPUA--Papua ada dibawah kuasa pembunuhan oleh TNI dan Polri  orang yang tidak mengenal mengenai Keadilan dan Kebenaran dari hukum Negera ini.  Demi rakyat yang tidak pernah bersalah di pemengguhan jadi terpemengguhan.
 
Sehingga itu disiksa,dianiaya,dialgojo-algojokan,dinista di helkan hingga mati itulah perbuatan ingfaksi  yang dilakukan oleh segelomboran orang yang menguasai hukum dan Udang-Undang Negara ini, yaitu: “TNI, PolrI serta jajarannya.  Segolomboran ini diapriori sebagai di mata hukum sudah memahami hukum dengan betul-betul, tetapi di mata masyarakat Kamu masih miatur untuk memahami hukum Negara dan Hak Asasi Manusia (HAM), di Negara ini.  Engkau TNI, POLRI sebagai  pengingfaksi Konstitusi dan HAM di Negara kita ini.

Kamu Keamanan dan TNI, dan POLRI dijuluki sebagai sebuah pagar demi Negera ini,dan masyarat yang ada ditiap-tiap Kabupaten di Negara Indonesia ini di juluki sebagai Kebun. Oleh lantar itu perlindungan Keadilan dan Kebenaran terhadap kapada Hak Asasi Khalayak bangsa papua secara umum demi Negara ini.  

Jadi Keamanan dan POLRI, serta TNI dewasa ini ,dari itu segelomborang orang yang melakukan ingfaksi-ingfaksi tentang Hak Asasi Manusia terhadap rakyat bangsa Papua.
Hak hidup rakyat Papua,tempat tingal rakyat Papua di monopoli oleh segelomborang orang bagian dari pada TNI dan POLRI sertakan juga jajarangnya, Kamu belum memahami hukum dan undang-undang Negara ini secara logika kedewasaan menurut kodrati dan normatif,melainnkan  hanya saja secara teoritis.  

Karena disini penulis tulis bahwa selaras dengan senketa realyta yang terjadi di beberapa Kabupaten di Papua ini, yakni,  Senketa Paniai; Senketa Dogiyai,senketa Nabire,Timika dan Punjak Jaya, serta Wamena, Dan Kabupaten-kabupaten tersebut diatas ini dijuluki sebagai tempat sejarah reruntuhan, yang dilakukan oleh TNI, POLRI, serta jajarang keamanannya.

Senketa-Senketa yang telah terjadi di beberapa Kabupaten di Tanah Papua ini tidak selaras dengan dasar Hukum yang ada di Negara ini, dan kamu datang di Papua tujuan untuk merampas hak hidup rakyat Papua,bukan tujuan untuk mengadakan keadilan dan kebenaran hukum di hadapan masyarakat hukum dan masyarakat huum adat di Papua tidak. 

Hak kestiklal dan keleluasaan dari orang Papua sudah digancang-ganjing oleh  amtener golongan para- pagar Negara; pengakuan dirinya tahu keadilan dan kehakikan,tetapi peratekannya masih minimalisasi.  

Pada hal bunyi dari pada Undang Undang Dasar Negara ini bahwa: “(Hak untuk hidup;hak untuk tidak dapat disiksa, dianiaya, sitna, dieluh-eluhkan, dialgojo-algojokan, hak untuk kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan hati nurani;  hak beragama; hak untuk tidak diperbuhdak;hak untuk di akui sebagai pribadi di hadapan hukum dan pemerintah; hak untuk tidak dapat dituntut atas fondasi atau landasan hukum yang surut adalah Hak Asasi Manusia  (HAM) yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun,  ini diatur didalam UUD, Bab XA, menengai Hak Asasi Manusia,dan dipetik dalam pasal 28 I,

Salah satunya peristiwa sengketa stimewa yang telah terjadi di Kabupaten Paniai,pada tanggal 18,Desember 2014, ada empat orang tewas mati disana tanpa memandang kesalahannya,dan hal itu dilakukan oleh TNI dan POLRI,yang berdomisisi di Papua warganegara Indonesia.

Dan peristiwa Paniai berdarah ini darahnya masih belum kering oleh terik matahari,dan belum dihapus oleh hujan hingga sekarang ada terang, seperti itu tetapi dipihak pelaku kekerasan sampai saat ini masih belum sahutan, responsi  dan jawaban secara hakiki dihadapan hukum.

Namun demikian  itu Nyata bahwa benar karena ingfaksi Hak Asasi Manusia secara kekerasan hingga anslag mati, terjadi di Paniai, itu seidentiknya tentang ancaman dan  kekerasan ,lihat dalam ( pasal 89,146,173,175,176 KUHP.) Karena termasuk sengaja dengan ancaman kekerasan terhadap upacara  agama. Dan juga ingfaksi tentang Hak Asasi Manusia, dilihat lagi pada pasal 338, KUHP, menengai “ suatu kejahatan terhadap jiwa dan atau pembunuhan,dan juga suatu makar mati,kena pada pasal 339,KUHP.

Dunguhnya pada Anda itu,cerdas untuk membaca dan melihat dari kutipan pasal-pasal yang telah tertelah di dalam teks  tersebut, tetapi sulit untuk melakukan untuk berdasarkan landasan hukum kebenaran dan keadilan yang ada pada Republik ini.  

Sesungguhnya itu, bahwa  Alangkah kokohnya siapa dia yang menjadi pagar-pagar negara, dewasakanlah dalam pengafsiran hukum dewasa ini, agar akan menciptakan kenyamanan, keamanan, ketenteraman dan ketenangan dalam hukum kendati Undang-undang, supaya penghuni Negara ini damai dan sentosa di bawah kuasa hukum dan pemerintah. 

Alangkah baiknya, kita telah kekahui,  beberapa hal inghibisi, larangan, dan komando yang telah memuat beberapa pasal yang terleta diatas, bahwa “ Jangan,”  menghalangi dan juga dari manusia jangan membentuk suatu kelompok untuk membunuh dan menjual sedarah, sekulit dari padamu.

Justru itu kepangkatan dan kegelarang serta jabatan selaku Polisi-Polisi dan jajarangnya serta juga Tentara-Tentra dan jajarangnya jangan mencari gelar dan jabatan, melainkan memahami dan mengafsirkan Hukum dan UUD, Negara ini dengan pasal demi pasal dan ayat demi ayat. 

Dan dari itu sesungguhnya penuh hikmat dan bijaksana untuk menyelidiki suatu sengketa, perselisihan, benterokan, comflick serta dimensi-dimensi ditengah-tengah baik  masyarakat hukum kendati masyarakat hukum adat yang kini huni di Tanah Papua, bahkan seluruh nusantara Negara Indonesia ini.    
Bangsa rakyatku Papua telah, sedang dan akan punah habis dan mati bagaikan Semut merah mati di atas gula yang telah ditumpahkan oleh orang, atau juga Ayam induknya telah ditelang oleh Angjing atau serigala yang paling kejam. Apakah benar pembunuhan-pembunuhan  seperti itu animo dan kehendak Hukum Tuhan ataukah  Hukum Negara ini; atau bukan.

Jika ada sahutan bukan berarti sesungguhnya, agar mereka akan membentuk keluarga sesuai dengan hak hidupnya dan melanjudkan keturungannya di tanah airnya yang telah dimiliki, demikian juga akan memiliki nilai-nilai kemanusian yang sejati untuk mewujudkan kenyamanan, keamanan dan ketenteraman serta ketertibaan dalam hidup dan kehidupannya sebab itu hak absolut untuk layak hidup bagi yang ada dibawah payung kenyamanan hidup.

Oleh lantaranya itu seluruh TNI dan POLRI serta jajarangnya jangan memakai hikmat dan bijaksana darah, melainkan hikmat dan bijaksana logika kedewasaan sejahti yang diberikan Oleh Allah kepada anda dan itu tugas dan kewajiban utama untuk suvervisor dan suaka manusia tanggung jawab penuh bagi pihak-pihak Pagar Naegara.

Di dalam norma agama, terdapat beberapa ayat dalam al-Quran yang berisi tentang kemaslahatan dan keadilan yang merupakan inti dari hukum islam diantaranya terdapat dalam surat :

An-Nissa ayat 58 “sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan menyuruh kamu apabila menetapkan hukum diantara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil.

Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah maha mendengar lagi maha melihat” dan
An-Nissa ayat 135 “wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapa dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya atau miskin, maka Allah lebih tau kemaslahatannya. 

Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutar balikkan kata-kata atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah adalah maha mengetahui segala apa yang kamu kerjakan”
 ;
Al-Maidah ayat 8 “hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang yang selalu menegakkan kebenaran karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah maha mengatahui apa yang kamu kerjakan,

Penulis: Yulianus Edowai Mahasiswa ( Uncen ) Fakultas Hukum


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Designed By