Opini oleh: Yulianus Edowai
NABIRE, MAJALAHMAPAPUA--Papua ada dibawah kuasa pembunuhan oleh TNI dan Polri orang yang tidak mengenal mengenai Keadilan
dan Kebenaran dari hukum
Negera ini. Demi rakyat yang tidak
pernah bersalah di pemengguhan jadi terpemengguhan.
Sehingga itu
disiksa,dianiaya,dialgojo-algojokan,dinista di helkan hingga mati itulah
perbuatan ingfaksi yang dilakukan oleh
segelomboran orang yang menguasai hukum
dan Udang-Undang Negara ini, yaitu:
“TNI, PolrI
serta jajarannya. Segolomboran ini
diapriori sebagai di mata hukum sudah memahami hukum dengan betul-betul, tetapi
di mata masyarakat Kamu masih miatur untuk memahami hukum Negara dan Hak Asasi
Manusia (HAM), di
Negara ini. Engkau TNI, POLRI sebagai pengingfaksi Konstitusi dan HAM di Negara
kita ini.
Kamu Keamanan
dan TNI, dan
POLRI dijuluki sebagai sebuah pagar demi Negera ini,dan masyarat yang ada
ditiap-tiap Kabupaten di Negara Indonesia ini di juluki sebagai Kebun. Oleh
lantar itu perlindungan Keadilan dan Kebenaran terhadap kapada Hak Asasi
Khalayak bangsa papua secara umum demi Negara ini.
Jadi Keamanan dan POLRI, serta TNI dewasa ini ,dari
itu segelomborang orang yang melakukan ingfaksi-ingfaksi tentang Hak Asasi
Manusia terhadap rakyat bangsa Papua.
Hak hidup rakyat
Papua,tempat tingal rakyat Papua di monopoli oleh segelomborang orang bagian
dari pada TNI dan POLRI sertakan juga jajarangnya, Kamu belum memahami hukum
dan undang-undang Negara ini secara logika kedewasaan menurut kodrati dan
normatif,melainnkan hanya saja secara
teoritis.
Karena disini penulis tulis
bahwa selaras dengan senketa realyta yang terjadi di beberapa Kabupaten di
Papua ini, yakni, Senketa Paniai; Senketa Dogiyai,senketa
Nabire,Timika dan Punjak Jaya, serta Wamena, Dan
Kabupaten-kabupaten tersebut diatas ini dijuluki sebagai tempat sejarah
reruntuhan, yang dilakukan oleh TNI, POLRI, serta jajarang
keamanannya.
Senketa-Senketa
yang telah terjadi di beberapa Kabupaten di Tanah Papua ini tidak selaras dengan
dasar Hukum yang ada di Negara ini, dan kamu datang di Papua tujuan untuk
merampas hak hidup rakyat Papua,bukan tujuan untuk mengadakan keadilan dan
kebenaran hukum di hadapan masyarakat hukum dan masyarakat huum adat di Papua
tidak.
Hak kestiklal dan
keleluasaan dari orang Papua sudah digancang-ganjing oleh amtener golongan para- pagar Negara;
pengakuan dirinya tahu keadilan dan kehakikan,tetapi peratekannya masih
minimalisasi.
Pada hal bunyi dari pada
Undang Undang Dasar Negara ini bahwa: “(Hak untuk hidup;hak untuk tidak dapat
disiksa, dianiaya, sitna, dieluh-eluhkan, dialgojo-algojokan, hak untuk kemerdekaan
mengeluarkan pikiran dan hati nurani; hak
beragama; hak untuk tidak diperbuhdak;hak untuk di akui sebagai pribadi di
hadapan hukum dan pemerintah; hak untuk tidak dapat dituntut atas fondasi atau
landasan hukum yang surut adalah Hak Asasi Manusia (HAM) yang
tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun,
ini diatur didalam UUD, Bab XA, menengai Hak Asasi
Manusia,dan dipetik dalam pasal 28 I,
Salah satunya
peristiwa sengketa stimewa yang telah terjadi di Kabupaten Paniai,pada tanggal
18,Desember 2014, ada
empat orang tewas mati disana tanpa memandang kesalahannya,dan hal itu
dilakukan oleh TNI dan POLRI,yang berdomisisi di Papua warganegara Indonesia.
”Dan
peristiwa Paniai berdarah ini darahnya masih belum kering oleh terik
matahari,dan belum dihapus oleh hujan hingga sekarang ada terang, seperti itu
tetapi dipihak pelaku kekerasan sampai saat ini masih belum sahutan, responsi dan jawaban secara hakiki dihadapan hukum.
Namun demikian itu Nyata bahwa benar karena ingfaksi Hak
Asasi Manusia secara kekerasan hingga anslag mati, terjadi di Paniai, itu seidentiknya tentang
ancaman dan kekerasan ,lihat dalam (
pasal 89,146,173,175,176 KUHP.) Karena
termasuk sengaja dengan ancaman kekerasan terhadap upacara agama. Dan juga ingfaksi tentang Hak Asasi Manusia, dilihat lagi pada pasal
338, KUHP, menengai “ suatu kejahatan terhadap jiwa dan atau pembunuhan,dan
juga suatu makar mati,kena pada pasal 339,KUHP.
Dunguhnya pada
Anda itu,cerdas untuk membaca dan melihat dari kutipan pasal-pasal yang telah
tertelah di dalam teks tersebut, tetapi sulit untuk
melakukan untuk berdasarkan landasan hukum kebenaran dan keadilan yang ada pada
Republik ini.
Sesungguhnya itu, bahwa Alangkah kokohnya siapa dia yang menjadi
pagar-pagar negara, dewasakanlah dalam pengafsiran hukum dewasa ini, agar akan
menciptakan kenyamanan, keamanan, ketenteraman dan
ketenangan dalam hukum kendati Undang-undang, supaya penghuni Negara ini damai
dan sentosa di bawah kuasa hukum dan pemerintah.
Alangkah baiknya, kita telah kekahui, beberapa hal inghibisi, larangan, dan komando yang telah
memuat beberapa pasal yang terleta diatas, bahwa “ Jangan,” menghalangi dan juga dari manusia jangan
membentuk suatu kelompok untuk membunuh dan menjual sedarah, sekulit dari
padamu.
Justru itu kepangkatan
dan kegelarang serta jabatan selaku Polisi-Polisi dan jajarangnya serta juga
Tentara-Tentra dan jajarangnya jangan mencari gelar dan jabatan, melainkan memahami dan
mengafsirkan Hukum dan UUD, Negara ini dengan pasal demi pasal dan ayat demi
ayat.
Dan dari itu sesungguhnya penuh hikmat dan bijaksana untuk menyelidiki
suatu sengketa, perselisihan, benterokan, comflick serta
dimensi-dimensi ditengah-tengah baik
masyarakat hukum kendati masyarakat hukum adat yang kini huni di Tanah
Papua, bahkan
seluruh nusantara Negara Indonesia ini.
Bangsa rakyatku
Papua telah, sedang
dan akan punah habis dan mati bagaikan Semut merah mati di atas gula yang telah
ditumpahkan oleh orang, atau
juga Ayam induknya telah ditelang oleh Angjing atau serigala yang paling kejam.
Apakah benar pembunuhan-pembunuhan
seperti itu animo dan kehendak Hukum Tuhan ataukah Hukum Negara ini; atau bukan.
Jika ada sahutan
bukan berarti sesungguhnya, agar mereka akan membentuk keluarga sesuai dengan
hak hidupnya dan melanjudkan keturungannya di tanah airnya yang telah dimiliki,
demikian juga akan memiliki nilai-nilai kemanusian yang sejati untuk mewujudkan
kenyamanan, keamanan dan ketenteraman serta ketertibaan dalam hidup dan
kehidupannya sebab itu hak absolut untuk layak hidup bagi yang ada dibawah
payung kenyamanan hidup.
Oleh lantaranya
itu seluruh TNI dan POLRI serta jajarangnya jangan memakai hikmat dan bijaksana
darah, melainkan hikmat dan bijaksana logika kedewasaan sejahti yang diberikan
Oleh Allah kepada anda dan itu tugas dan kewajiban utama untuk suvervisor dan
suaka manusia tanggung jawab penuh bagi pihak-pihak Pagar Naegara.
Di dalam norma agama, terdapat beberapa
ayat dalam al-Quran yang berisi tentang kemaslahatan dan keadilan yang
merupakan inti dari hukum islam diantaranya terdapat dalam surat :
An-Nissa ayat 58 “sesungguhnya Allah menyuruh kamu
menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan menyuruh kamu apabila
menetapkan hukum diantara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil.
Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu.
Sesungguhnya Allah maha mendengar lagi maha melihat” dan
An-Nissa ayat 135 “wahai orang-orang yang beriman,
jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena
Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapa dan kaum kerabatmu. Jika ia
kaya atau miskin, maka Allah lebih tau kemaslahatannya.
Maka janganlah kamu
mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu
memutar balikkan kata-kata atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah
adalah maha mengetahui segala apa yang kamu kerjakan”
;
Al-Maidah ayat 8 “hai orang-orang yang beriman hendaklah
kamu jadi orang yang selalu menegakkan kebenaran karena Allah, menjadi saksi
dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum,
mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih
dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah maha mengatahui
apa yang kamu kerjakan,
Penulis: Yulianus Edowai Mahasiswa ( Uncen ) Fakultas
Hukum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar