MAJALAH MAA PAPUA

TOTA MAPIHA BUKAN TANAH SEMBARANG: KASIH MENEMBUS SEGALA PERBEDAAN SEMUA SUKU BANGSA DUNIA


Breaking News

Rabu, 31 Januari 2018

PENTINGNYA JAGA, PEMETAAN TANAH ADAT DI KAMAPIDE –DOGIYAI





                                                               ( Foto Yulianus Edowai )
Nabire, Majalahmapapua--Suara Bukihapai  Yulianus  Edowai  di tunjukan kepada Seluruh masyarakat adat di Moanemani dan Mapia Lama yakni, Piyaiye dan Degeuwo dan selanjutnya disingkat menjadi (KAMAPIDE)  di kabupaten Dogiyai bahwa  jangankanlah memperjualkan tanah dengan secara mudah, murah dan senyum tetapi ingat akan hidup dan kehidupan  demi anak generasi anak muda dogiyai  ke depan. 

Jaga, lingkungan adat Mee di Kabupaten Dogiyai,dalam hal masyarakat adat Mee disitu menjadi penggarda, menjadi keamanan, dan juga menjadikan pemantau terhadap saham-saham dan perusahaan-perusahaan pallsu,yang akan dan sedang membongkar masuk di wilayah areal wilayah tanah komunal Mee di lingkungan Lembaga Dewan Adat di Kabupaten Dogiyai.   Oleh Sebab itu, Wilayah Adat di  ( KAMAPIDE ) di kabupaten  Dogiyai sebagai di identitasi dengan penuh dengan tanah bersejarah. 

Saya  atas nama Yulianus Bukihapai Edowai, mengharapkan kepada seluruh warga masyarakat proto adat dogiyai  yang ada di kawasan lingkungan adat Kamu Besar, Mapia Besar, Piyaiye Besar dan Degeuwo Besar, selanjuttnya di singkat menjadi (KAMAPIDE) di lingkungan  tanah-tanah adat sarkral kabupaten bersejarah  dogiyai  bahwa, kawasan adat anda “jangan di jaual murah”.   
Sebab tanah di juluki sebagai,beristilah Mama sesuai dengan serajah tentang Kejadian terjadinya tentang bumi dan langit menurut dogma adat Tuhan Firman-Nya.

Jangan mudah dijual terhadap  eksistensi tanah-tanah adat diwilayah adat di antaranya, tetapi lebih  pentingnya upaya-upaya kejagaan produk pendapatan  sumber ekonomi adat bagi masyarakat hak ulayat di wilayah adatnya. Beberapa bidang adat yang ada di dalam Lembaga dewan  adat  di kabupaten dogiyai berpikir tentang menjaga, merestarikan dan  membangun serta membawah masyarkat Adat dalam komunal adat istimewa untuk menghormati nilai-nilai ekonomi Adat, hak-hak adat, dan segala potensi-potensi adat  bersifat komunal.  

Suara Bukihapai Edowai, soal wilayah sakral dan pemetaan batas-batas wilayah adat merupakan masalah fundamental hidup bagi manusia di Indonesia. Namun demikian itu, terhadap dogiyai atas pemetaan tanah-tanah adat antara Kamu, Mapia dan Piyaiye selanjutnya di singkat menjadi (KAMAPI)   yang penuh berkuatan dengan potensi  Adat yang bernilai ekonomis.  Sehingga nilai ekonomis adat itu menjadi sumber harapan hidup bagi seluruh warga masyarakat proto dogiyai yang kini masih hidup di dalam pemetaan wilayah adat, Kamu, Mapia, Piyaye kabupaten Dogiyai, Meepago-Papua.
Di dalamnya bermulty fungsi nilai ekonomi pada potensi adat di wilayah Kamu, Mapia, dan Piyaiye serta Degeuwo dogiyai di Meepago Indonesia. Diantaranya mengenai bermulty fungsi nilai ekonomi perspektif potensi adat, yaitu, tanah-tanah yang berkelas satu, hasil hutan seperti, batu, kayu, rotan, serta segala alat dan bahan untuk anyaman merajut Noken khas Dogiyai –Papua, dan antantara lain, seperti, segala potensi, air sungai, hutan, kebun, dan lain-lainnya yang belum tersebutkan di sini dan telah tersembunyi dalam rahim adat KAMAPIDE Dogiyai.  

Persoalan itu, menjadi program prioritas utama  oleh lembaga terkait Lemabaga Dewan  Adat  Dogiyai, bersama  bersama juga dengan  pemerintah setempat, agar akan terbentuknya menjadi penanaman modal adat kepada masyarakat proto untuk  Dogiyai  ke depan  menjadi lebih ( BAHAGIA )  menghahayati dan menjaga hak-hak adat  bagi  subjek proto kepada objek proto adat di Dogiyai.  
Sebab di Dogiyai sudah terbagi menjaadi  ada beberapa wilayah adat ,antara lain, Wilayah Adat Besar Kamu, dan sekitar nya, Wilayah Adat bersar Mapia Lama dan Degeuwo sekitarnya, serta Wilayah Adat besar di Piyaye  Lama, itu menjadi jaringan perlindungan komunal bagi masyarakat proto setempat.  Sebab itu, bukan tempat-tempat dan tanah-tanah Nasional melainkan tanah komunal oleh seluruh warga proto perspektif hak ulayat atas eksistensi tanah adatnya.

Maka itu, bagi para pihak yang berhak ambil kebijakan,tekankan masyarakat bahwa, jangan memperjual-belikan tanah-tanah adat yang berkelas, dan hutan-hutan yang masih perawan dan belum perawan, perlu jaga keutuhannya. 

 Seluruh lapisan elemen atau unsur  baik masyarakat, Mahasiswa, pihak Agama, pihak adat, pihak pemerintah  serta lembaga utama yang menganyangi persoalan itu, bersatu membentuk konsensus untuk menyelamatkan dan membangun nilai ekonomi adat serta teringatnya harapan hidup bagi generasi penerus  yang mendatang 

Saya mengharap dan berpapasan melalui opini ini, kepada seluruh warga masyarakat Proto adat kami kabupaten Dogiyai  bahwa, Jangan memberikan dan memperjualkan belikan tanah-tanah Adat yang bersakral dan berkelas satu kepada pemerintah dengan sistim Pro melainkan sistim Kontra. 

Jika Selururh warga masyarakat komunal Degeuwo, atau Mapia atau Piyaiye atau Kamu  menjualkan tanah-tanah sarkaral dan tanah-tanah bersejarah serta kan juga  berkelas satu dengan memakai sistim pro maka harapan hidup anak-anak generasi kita kedepan akan hangcur, kacau, dan pada rusak. Namun demikian itu, bila anda golongan  siapapun mau menjual tanah-tanah  Adat  boleh memakai sistim kontra bukan dengan sistim pro. (Harapnya/Bukihapai edoks). 

Di wilayah-wilayah adat sejati  di antaranya Kamu Besar, Mapia Besar, Degeuwo Besar dan Piyaiye Besar  merupakan bukan tanah negara melainkan tanah Adat yang bersifat istimewa perspektif tanah-tempat-tempat Bersejarah yang kursial. Namu demikian itu,  seluruh masyarakat adat ku yang tercinta, jangan izinkan untuk membuka masuk perusahaan-perusahaan, di areal tanah-tanah adat dengan bersifat individual dan pro. 

 Dan kemudian Pemerintah di lingkungan Lembaga Dewan Adat Kabupaten Dogiyai pun juga,  harus ada jaringan komunikasi dengan baik antara Pemerintah dengan masyarakat adat yang berhak ulayat di atas pemetaan dan eksistensi rahan-rahan adat tersebut.  Supaya Pembangunan-pembangunannya yang sedang berwacana akan berjalan dengan efisiensi dan terus berefektivitas demi kelancaran staholder pembangunannya. 

Lembaga Dewan Adat, Pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemudah, Tokoh Perempuan, serta Perwakilan Mahasiswa yang ada di wilayah adat Besar Kamu Lama, dan sekitar nya, wilayah adat bersar Mapia Lama sekitarnya dan wilayah adat Degeuwo Besar dan sekitarnya, serta  wilayah adat besar di Piyaye  Lama sekitarnya, di Kabupaten Dogiyai  di Meepago Papua musti adakanlah  jaringan komunikasi sosial dengan bijak.

Bila Pemerintah dan Penguwasa serta pengusaha membangunan saham atau perusahaan di salah satu tempat di antara itu, seluruh lembaga yang tersebut di atas harus ambil konsensus dengan cerdas dan bijak, bahkan komunikasi dengan masyarakat adat berhak hakulayat setempatnya dengan  mendukung untuk menuncan taraf hidup bagi anak-anak generasi penerus  kedepannya.

Oleh Yulianus Bukihapai Edowai Alummi Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih Jayapura
Editor : Musa Boma

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Designed By