Majalah MaaPapua----Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Luhut Binsar
Pandjaitan, memastikan tahanan politik (TAPOL) asal Papua Filep Karma,
dibebaskan dari tahanan serta mendapatkan kebebasan berpendapat.
Pernyataan
Luhut ini keluar menyikapi rencana Filep yang disebut enggan keluar
dari Lembaga Pemasyarakatan Abepura karena tidak merasa akan mendapatkan
hak-hak dasarnya seperti hak mengeluarkan pendapat dan ekspresi.
"Kalau dia tidak mau keluar,
tidak ada masalah. Tapi soal kebebasan berpendapat, saya kasih tahu
sama dia, saya akan lindungi dia, sepanjang ikuti aturan main," ujar
Luhut saat di kantor Kemenko Polhukam, Selasa,(18/8/15) kemarin malam di
Jakarta.
Luhut
menuturkan, aturan yang ia maksud adalah tidak boleh menyebarkan berita
bohong kepada masyarakat. Luhut yang saat ini juga berstatus sebagai
Kepala Staf Kepresidenan berkata, berita bohong atau fitnah berbeda
dengan komplain.
Luhut
menambahkan, pemerintah tidak akan melakukan persiapan apapun jelang
keluarnya Filep dari lapas. Ia bertutur, meskipun dinyatakan bersalah
karena mengibarkan Bendera Bintang Kejora (lambang Organisasi Papua
Merdeka), apa yang dilakukan Filep sebenarnya tidak masuk kategori
tindak pidana makar.
"Makar itu kan harus bersenjata," ujar Luhut.
Pada
tahun 2014 lalu, Jacob Karma juga menolak pemberian remisi di HUT RI ke
- 45 setelah integrasi wilayah Papua ke Indonesia. kata dia "Saya menolak remisi itu karena sampai sekarang saya tidak merasa bersalah.
Penulis
buku "Seakan Kitoran Setengah Binatang" yang diterbitkan pada tahun 2014
ini berkali - kali mengatakan "ini masalah Ideologi Bangsa Papua dan
Bangsa Indonesia, sedangkan "Mereka
bilang saya dinyatakan bersalah lalu dihukum karena mengaku salah. Saya
mengaku salah karena saya mengumpulkan massa lalu mengibarkan bendera
(Bendera Bintang Kejora) lalu orasi, tapi dari aspek hukum tidak
terpenuhi unsur hukum yang menyatakan makar, makanya saya tetap merasa
tidak bersalah.
Filep
dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun karena mengibarkan Bendera
Bintang Kejora pada 1 Desember 2004, sebelum masa tahanan habis kurang
lebih 3 tahun "Karma" akan dibebaskan ditahun 2015 dengan kepaksaan
pemimpin Indonesia.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar