Terlihat Foto di depan Kantor Lembaga Dewan Adat Mee
Kabupaten Dogiyai bersama Masyarakat Adat yang bersal dari KAMAPI (Kamuu Mapia
Piyeiye) ( Dok kantor Adat)
DOGIYAI,
MAJALAHMAPAPUA--Ketua
Lembaga Lembaga Dewan Adat Mee-Kabupaten Dogiyai, Germanus Goo, SE, mempertanyakan
Pembagian Afirmasi Dana Otonomi Khusus 6%
dari total anggaran untuk tahun 2016 dan 2017 bagi Lembaga Keagamaan. Lembaga
Adat Asli Papua khusus Dogiyai dan Perempuan. Disini saya datang dan tanyakan
kepada Pemerintah Daerah bahwa Pembagian Afirmasi Dana Otonomi Khusus itu untuk
khusus Lembaga Dewan Adat Mee Kabupaten Dogiyai masih belum lihat maka untuk itu
yang dua tahun punya (Tahun 2016 dan 2017 ) Dana itu di kemanakan tanya dia
Hal
itu disampaikan oleh Germanus Goo kepada MAJALAHMAPAPUA 01/09/2017 di kantor
dewan Adat Dogiyai, kami datang untuk mau mempertanyakan karena pengalokasian dana
pada tahun 2015 kami sudah terima dan kami sudah bangun Kantor dan Pagarnya
dewan adat katanya.
Dengan
itu, untuk tahun 2016 dan 2017 ini kami
masih belum tahu maka coba Pemerintah Daerah segerah mempertanggungjawabkan. Kami
sudah tahu kami punya bagian 6% dari pengalokasian dana Otonomi Khusus yang
harus kami dapat yang akannya di bagi menjadi tiga yakni Lembaga Adat Asli Papua khusus Dogiyai, Lembaga
Keagamaan dan Perempuan jelasnya
Disini kami ingin sampaikan bahwa di daerah ( KAMAPI) bisa hadir Pemerintah
hanya karena kami rakyat adat. Pemerintah itu tamu yang harus menghargai dan
menghormati hak-hak masyarakat Adat dengan kebiasaannya yang ada di daerah ini.
Pemerintah dan DPRD Jangan berbohon kepada Rakyat sendiri yang memilih menjadi
kepala daerah dan dewan
Karena Pemerintah dengan Dewan yang ada ini di kasih makan oleh Rakyat.
Mengapa...? Pemerintah dan DPRD itu ada karena ada Rakyat dan Pemerintah dan DPRD itu dipilih oleh rakyat
dengan hati nuraninya maka harus melihat dan memperhatikan rakyatnya juga
dengan hati nurani
Hal ini harus di mengerti oleh kedua pihak baik eksekutif dan Legislatif
jelas bahwa tidak mungkin Pemerintah ada kalau masyarakat adat tidak ada di daerah
ini. Pemerintah dan dewan yang Sedang
duduk di kursi Eksekutif Dan Legislatif hanya karena rakyat.
Sekretaris
Umum LDAM-Kab. Dogoyai, Alexander Pakage, menyatakan bahawa jangan
main-main dan tipu-tipu kami, karena
kami juga sudah tahu semua program pembangunan yang di jalankan oleh Pemerintah
yang sebagian pembanguan fisiknya sudah tidak berjalan sesuai dengan di
bicarakan selama ini.
Kami sudah tahu masalah dana itu, tegasnya. Disini
kami ambil contoh, misalnya besar Anggaran Dana Otonomi Khusus untuk tahun 2014
itu kan kabupaten Dogiyai dapat Rp.109.139.654.000
(Seratus Sembilan Milyar Seratus Tiga Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Lima Puluh
Empat Ribu Rupiah), di kalikan
dengan 6%, hasilnya Rp.
6.548.379.240 (Enam Milyar Lima
Ratus Empat Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Dua Ratus
Empat Puluh Rupiah).
Hasil ini di bagi ketiga Lembaga sesuai peraturan Gubernur Papua Nomor 05
Tahun 2014 tentang Pengalokasian Dana
Otonomi Khusus Kabupaten/ Kota sepropinsi Papua Tahun Anggaran 2014 berarti
kami masing-masing Lembaga mendapatkan
Rp. 2.182.793.080 (Dua Milyar
Seratus Delapan Puluh dua juta tujuh ratus
sembilan puluh tiga ribu delapan puluh rupiah) untuk masing-masing lembaga, itu
hanya Contoh yang kami jelaskan
Oleh sebabnya sekali lagi kami mempertanyakan kepada Pemerintah Kabupaten
Dogiyai, dalam hal ini Dinas yang terkait yang sudah kasihkewenangan tolong
kasih penjelasan, lewat dinas mana dan porsi kami untuk tahun anggaran 2016 dan
2017 di kemanakan..? Entah total anggarannya sudah naik pada tahun 2016 dan
2017 atau tidak tidak, tetapi khusus untuk porsi kami yang 6% yang hasilnya akan di bagikan kepada ketiga
lembaga itu pasti ada dan tetap sehingga musti pemerintah harus kasih
penjelasan yang pasti dan transparan agar kami juga bisa mengetahuinya.
Ketua II LDAM-Kabupaten Dogiyai,
Yulianus Agapa, A.Md menambahkan lagi bahwa sementara kalau pemerintah
masih tidak memberikan penjelasan atas alokasi dana 6% yang sudah tetapkan dari
Pemerintah Propinsi berarti kami tetap tagi terus, karena hal pengalokasian dan
pembagian afirmasi dana Otonomi khusus 6% untuk Kelembagaan Agama, Kelembagaan
Adat Asli Papua dan untuk Perempuan ini sudah di tetapkan dari Pemerintah
Propinsi melalui Peraturan Gubernur.
Kami disini bukan mengada-ada tetapi kami disini datang mempertanyakan apa
yang menjadi hak kami sebagai Lembaga Dewan Adat Mee-Kabupaten Dogiyai yang
sebagai lembaga yang mewadahi dan mengorganisir Masyarakat Adat Asli Mee
Kabupaten Dogiyai yang ada di ketiga Wilayah besar yang di sebut dengan KAMAPI
(Wilayah Kamuu, Wilayah Mapia dan Wilayah Piyaiye)
( Musa Boma )

Tidak ada komentar:
Posting Komentar